4.2.3. Hak dan Kewajiban Ahli Waris Beralih Agama Terhadap Pewaris, Keluarga Dan Masyarakat
Dalam kehidupan Hukum Adat Bali, lebih mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan dan persatuan guna terciptanya kerukunan hidup bersama sehingga dalam hubungan yang demikian itu, orang akan lebih mengutamakan kewajibannya dari pada haknya karena landasan dari pada hukum adat adalah landasan hidup bersama dan bukan untuk kepentingan individu. Setiap orang tentu mempunyai hak dan kewajiban karena antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Sesuai dengan judul tesis di atas bahwa yang dimaksud dengan “Kedudukan “ disini adalah menyangkut hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Pengertian hak dalam Hukum Adat Waris di Bali adalah hak dari para ahli waris untuk mewarisi harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris, sedangkan kewajiban adalah serentetan kegiatan yang harus dilakukan oleh para ahli waris baik itu kewajiban terhadap orang tua (pewaris), keluarga maupun masyarakatnya. Kewajiban itu berupa kewajiban keagamaan dan kewajiban sehari-hari dalam masyarakat yang ditujukan kepada orang tua (pewaris) dan nama baik keluarga yakni melaksanakan upacara-upacara yang berkaitan dengan keagamaan dan sosialisasi dalam masyarakat itu sendiri. Disamping itu pula kewajiban kemasyarakatan yang berhubungan Desa Adat berupa ikut melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti Gotong royong dan upacara-upacara keagamaan lainnya.
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa masyarakat adat di Bali umumnya menganut sistem kekeluargaan patrilinial atau dikenal dengan istilah kelaki-lakian (purusa), yang berkedudukan sebagai purusa adalah laki-laki, sehingga anak laki-laki bagi suatu keluarga pada masyarakat adat di Bali adalah penting karena sebagai ahli waris. Anak laki-laki sebagai ahli waris adalah merupakan penerus keturunan, sebagai penyelamat keturunan keluarga dan juga tumpuan harapan daripada orang tuanya untuk bergantung dikemudian hari. Anak laki-laki yang dimaksud yakni anak laki-laki yang lahir dari perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya. Disamping itu sebagai ahli waris yakni anak perempuan yang diangkat statusnya sebagai anak laki-laki yang disebut sentana rajeg. Mereka inilah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan kewaiiban-kewajiban yang ada, yang diberikan pewaris kepada ahli warisnya
Dengan meninggalnya seorang pewaris maka seketika itu juga segala kewajiban-kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Kewajiban-kewajiban tersebut berupa melunasi hutang-hutang pewaris baik berupa materiil maupun hutang immateriil. Sehubungan dengan hai ini maka Liefrick mengatakan dalam bukunya yang berjudul “Peraturan Residen Bali dan Lombok” “Barang siapa orang yang tunduk pada hukum adat waris bali meninggal, dan ada harta bendanya, kalau mempunyai hutang-hutang, haruslah harta itu digunakan untuk membayar hutangnya”.51
Sehingga disini nyatalah bahwa hutang-hutang itu termasuk dalam bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris pada ahli warisnya yang juga termasuk sebagai kewajiban-kewajiban dari ahli waris untuk melunasi segala hutang-hutang tersebut, meskipun pewaris meninggal dunia dengan hutang-hutang saja tanpa meninggalkan harta warisan maka ahli warisnya wajib untuk membayarkan hutanghutang yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut. Seorang ahli waris juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan upacara kematian bagi pewaris, seperti yang dikatakan oleh Soeripto, “Ahli waris wajib menurut hukum meng aben kan jenasah orang tuanya (pewaris), mengupacarakan (memelihara dan Meng aben kan), sekalipun jenasah tersebut karena suatu sebab masih terkubur bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun yang lampau”.52
Dari apa yang telah disebutkan oleh Soeripto di atas khususnya tentang upacara bahwa pengertian upacara sesungguhnya ialah melaksanakan ketentuanketentuan hukum agama dan adat. Tujuan upacara atau aben ini adalah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ahli waris agar nantinya hak yang akan di tagih oleh ahli waris tersebut bisa didapatkan secara baik dan adil.
Di dalam kenyataan hidup masyarakat adat Bali selain kewajiban-kewajiban tersebut di atas terdapat lagi kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang ahli waris sebagai perwujudannya dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada orang tuanya, dimana selalu berupaya untuk melaksanakan upacara keagamaan yang dilakukan dirumah maupun di tempat persembahyangan atau tempat ibadah, kemudian juga berkewajiban melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berlaku dalam masyarakat seperti gotong royong dengan masyarakat desa yang sebelumnya dilaksanakan juga oleh pewaris sebelum meninggal. Sehinggakewajiban-kewajiban ini oleh ahli waris dalam kehidupannya harus dilaksanakan sebagai kewajiban yang mulia terhadap keluarga dan masyarakat adatnya.
Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan di Desa Adat/Pekraman Panjer Kota Denpasar, warga desa ini sedikit warganya yang beralih agama baik beralih agama dari Hindu ke Kristen Protestan, ataupun dari Islam ke Hindu. Biasanya faktor-faktor mereka beralih agama adalah perkawinan dan masalah ekonomi rumah tangganya.
Biasanya yang beralih agama itu bisa anak laki-laki atau anak perempuan. Untuk menanggulangi permasalahan yang timbul apabila terjadi sengketa diantara warga desa bersama-sama dengan petua-petua adat membuat suatu peraturan yang berbentuk tertulis dan sah., berdasarkan musyawarah, peraturan itu bernama “Awig- Awig”, yang lazim dimiliki di setiap desa adat di Bali yang mana aturan ini ditaati dan diakui karena mereka harus menerimanya agar tercapai ketentuan dalam masyarakat sehingga mereka selaku warga Desa Adat/Pekraman Panjer menganggap aturan itu sebagai peraturan hukum dan bagi yang melanggarnya dapat dikenai
Dalam kehidupan Hukum Adat Bali, lebih mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan dan persatuan guna terciptanya kerukunan hidup bersama sehingga dalam hubungan yang demikian itu, orang akan lebih mengutamakan kewajibannya dari pada haknya karena landasan dari pada hukum adat adalah landasan hidup bersama dan bukan untuk kepentingan individu. Setiap orang tentu mempunyai hak dan kewajiban karena antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Sesuai dengan judul tesis di atas bahwa yang dimaksud dengan “Kedudukan “ disini adalah menyangkut hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Pengertian hak dalam Hukum Adat Waris di Bali adalah hak dari para ahli waris untuk mewarisi harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris, sedangkan kewajiban adalah serentetan kegiatan yang harus dilakukan oleh para ahli waris baik itu kewajiban terhadap orang tua (pewaris), keluarga maupun masyarakatnya. Kewajiban itu berupa kewajiban keagamaan dan kewajiban sehari-hari dalam masyarakat yang ditujukan kepada orang tua (pewaris) dan nama baik keluarga yakni melaksanakan upacara-upacara yang berkaitan dengan keagamaan dan sosialisasi dalam masyarakat itu sendiri. Disamping itu pula kewajiban kemasyarakatan yang berhubungan Desa Adat berupa ikut melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti Gotong royong dan upacara-upacara keagamaan lainnya.
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa masyarakat adat di Bali umumnya menganut sistem kekeluargaan patrilinial atau dikenal dengan istilah kelaki-lakian (purusa), yang berkedudukan sebagai purusa adalah laki-laki, sehingga anak laki-laki bagi suatu keluarga pada masyarakat adat di Bali adalah penting karena sebagai ahli waris. Anak laki-laki sebagai ahli waris adalah merupakan penerus keturunan, sebagai penyelamat keturunan keluarga dan juga tumpuan harapan daripada orang tuanya untuk bergantung dikemudian hari. Anak laki-laki yang dimaksud yakni anak laki-laki yang lahir dari perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya. Disamping itu sebagai ahli waris yakni anak perempuan yang diangkat statusnya sebagai anak laki-laki yang disebut sentana rajeg. Mereka inilah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan kewaiiban-kewajiban yang ada, yang diberikan pewaris kepada ahli warisnya
Dengan meninggalnya seorang pewaris maka seketika itu juga segala kewajiban-kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Kewajiban-kewajiban tersebut berupa melunasi hutang-hutang pewaris baik berupa materiil maupun hutang immateriil. Sehubungan dengan hai ini maka Liefrick mengatakan dalam bukunya yang berjudul “Peraturan Residen Bali dan Lombok” “Barang siapa orang yang tunduk pada hukum adat waris bali meninggal, dan ada harta bendanya, kalau mempunyai hutang-hutang, haruslah harta itu digunakan untuk membayar hutangnya”.51
Sehingga disini nyatalah bahwa hutang-hutang itu termasuk dalam bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris pada ahli warisnya yang juga termasuk sebagai kewajiban-kewajiban dari ahli waris untuk melunasi segala hutang-hutang tersebut, meskipun pewaris meninggal dunia dengan hutang-hutang saja tanpa meninggalkan harta warisan maka ahli warisnya wajib untuk membayarkan hutanghutang yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut. Seorang ahli waris juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan upacara kematian bagi pewaris, seperti yang dikatakan oleh Soeripto, “Ahli waris wajib menurut hukum meng aben kan jenasah orang tuanya (pewaris), mengupacarakan (memelihara dan Meng aben kan), sekalipun jenasah tersebut karena suatu sebab masih terkubur bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun yang lampau”.52
Dari apa yang telah disebutkan oleh Soeripto di atas khususnya tentang upacara bahwa pengertian upacara sesungguhnya ialah melaksanakan ketentuanketentuan hukum agama dan adat. Tujuan upacara atau aben ini adalah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ahli waris agar nantinya hak yang akan di tagih oleh ahli waris tersebut bisa didapatkan secara baik dan adil.
Di dalam kenyataan hidup masyarakat adat Bali selain kewajiban-kewajiban tersebut di atas terdapat lagi kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang ahli waris sebagai perwujudannya dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada orang tuanya, dimana selalu berupaya untuk melaksanakan upacara keagamaan yang dilakukan dirumah maupun di tempat persembahyangan atau tempat ibadah, kemudian juga berkewajiban melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berlaku dalam masyarakat seperti gotong royong dengan masyarakat desa yang sebelumnya dilaksanakan juga oleh pewaris sebelum meninggal. Sehinggakewajiban-kewajiban ini oleh ahli waris dalam kehidupannya harus dilaksanakan sebagai kewajiban yang mulia terhadap keluarga dan masyarakat adatnya.
Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan di Desa Adat/Pekraman Panjer Kota Denpasar, warga desa ini sedikit warganya yang beralih agama baik beralih agama dari Hindu ke Kristen Protestan, ataupun dari Islam ke Hindu. Biasanya faktor-faktor mereka beralih agama adalah perkawinan dan masalah ekonomi rumah tangganya.
Biasanya yang beralih agama itu bisa anak laki-laki atau anak perempuan. Untuk menanggulangi permasalahan yang timbul apabila terjadi sengketa diantara warga desa bersama-sama dengan petua-petua adat membuat suatu peraturan yang berbentuk tertulis dan sah., berdasarkan musyawarah, peraturan itu bernama “Awig- Awig”, yang lazim dimiliki di setiap desa adat di Bali yang mana aturan ini ditaati dan diakui karena mereka harus menerimanya agar tercapai ketentuan dalam masyarakat sehingga mereka selaku warga Desa Adat/Pekraman Panjer menganggap aturan itu sebagai peraturan hukum dan bagi yang melanggarnya dapat dikenai
- sanksi.
Anak perempuan pada masyarakat desa Adat/Pekraman Panjer tidak disebutsebagai ahli waris, yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki. Anak perempuan hanya berhak menikmati harta warisan orang tuanya bukan untuk memilikinya selama anak perempuan itu tinggal dirumah orang tuanya dan belum kawin keluar.
Jadi jelaslah kewajiban-kewajiban itu lebih dilaksanakan oleh anak laki-laki,seperti yang dikemukakan oleh V. E. Korn yaitu,“Mengusahakan selama mungkin kewajiban-kewajiban di dalam menjalankankeagamaan di suatu tempat persembahyangan tertentu dilanjutkan sertadilakukan oleh keturunan lelaki menurut garis lurus”.53Dengan demikian ahli waris beralih agama di Desa Adat/PekramanPanjer tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana kewajiban ahli waris yang tetap beragama Hindu dan mereka sudah tidak ada lagi mempunyai hubungan dengan Desa Adatnya yang berkaitan erat dengan masyarakat sosialnya
Bagi mereka yang yang telah beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan, maka dalam hal ini sudah tidak dapat lagi dimasukan dalam komunitas adat yang apabila terjadi suatu kematian yang dialami oleh keluarga yang beralih agama, maka masyarakat adat tidak akan memberikan suatu kewajibankewajiban yang berupa hal seperti membesuk atau menolong hal-hal berupa proses kematian tersebut yang lazim dilakukan oleh masyarakat adat Bali yang beragama Hindu pada saat ada kematian maka proses kematian dari awal sampai selesainya proses kematian tersebut akan di besuk dan di bantu oleh masyarakat adat itu sendiri, dimana hal tersebut hukumnya adalah wajib.
Mereka yang beralih agama dalam hal ini dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan tidak lagi bertempat tinggal di tempat orang tuanya atau di rumah aslinya melainkan pindah atau bertempat tinggal ditempat yang lain jika ia sudah kawin, melainkan ia akan tinggal pada kelompok persekutuannya atau ditempat tinggal yang baru, karena biasanya orang yang menganut agama Hindu terutama lakilaki apabila ia melakukan suatu perkawinan maka ia mempunyai hak untuk tetap tinggal dirumah keluarga aslinya atau dirumah orang tuanya. Mengenai kuburan maka ahli waris maka ahli waris beralih agama ini tidak diperkenankan menggunakan kuburan masyarakat adat yang beragama Hindu karena mereka sudah ada kuburan khusus untuknya
Seorang laki-laki (ahli waris) dapat saja tidak melaksanakan kewajibankewajiban di atas, apabila ahli waris itu beralih agama dalam hal ini, beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan, I Ketut Astawa, sebagai responden : “Dia (Penggugat) setelah beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan setelah upacara kematian orang tuanya, tidak dilaksanakan lagi apa yang menjadi kewajiban-kewajiban ketika ia beragama Hindu”.54 Begitu pula dengan I Wayan Sasmita pada sebagai responden mengatakan : “Dia (Penggugat) setelah beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan, apabila sebelum upacara kematian orang tuanya, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dilaksanakan oleh umat beragama Hindu dan ia tidak mengeluarkan biaya-biaya untuk upacara kematian orang tuanya”.
Sesuai dengan hasil wawancara dengan Sesepuh Adat Desa Adat/Pekraman Panjer, I Wayan Nendra, “Di Desa Adat/Pekraman Panjer mengatakan, “Mengenai adat waris Khususnya ahli waris, apabila seorang ahli waris tidak di berikan harta warisan karena orang tuanya tidak mempunyai harta yang ditinggalkan maka ahli waris tersebut tetap berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan kewajibankewajibannya sebagai ahli waris, dimana ahli waris yang utama di Desa Adat/Pekraman Panjer adalah seorang laki-laki.56
Jadi jelaslah kewajiban-kewajiban itu lebih dilaksanakan oleh anak laki-laki,seperti yang dikemukakan oleh V. E. Korn yaitu,“Mengusahakan selama mungkin kewajiban-kewajiban di dalam menjalankankeagamaan di suatu tempat persembahyangan tertentu dilanjutkan sertadilakukan oleh keturunan lelaki menurut garis lurus”.53Dengan demikian ahli waris beralih agama di Desa Adat/PekramanPanjer tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana kewajiban ahli waris yang tetap beragama Hindu dan mereka sudah tidak ada lagi mempunyai hubungan dengan Desa Adatnya yang berkaitan erat dengan masyarakat sosialnya
Bagi mereka yang yang telah beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan, maka dalam hal ini sudah tidak dapat lagi dimasukan dalam komunitas adat yang apabila terjadi suatu kematian yang dialami oleh keluarga yang beralih agama, maka masyarakat adat tidak akan memberikan suatu kewajibankewajiban yang berupa hal seperti membesuk atau menolong hal-hal berupa proses kematian tersebut yang lazim dilakukan oleh masyarakat adat Bali yang beragama Hindu pada saat ada kematian maka proses kematian dari awal sampai selesainya proses kematian tersebut akan di besuk dan di bantu oleh masyarakat adat itu sendiri, dimana hal tersebut hukumnya adalah wajib.
Mereka yang beralih agama dalam hal ini dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan tidak lagi bertempat tinggal di tempat orang tuanya atau di rumah aslinya melainkan pindah atau bertempat tinggal ditempat yang lain jika ia sudah kawin, melainkan ia akan tinggal pada kelompok persekutuannya atau ditempat tinggal yang baru, karena biasanya orang yang menganut agama Hindu terutama lakilaki apabila ia melakukan suatu perkawinan maka ia mempunyai hak untuk tetap tinggal dirumah keluarga aslinya atau dirumah orang tuanya. Mengenai kuburan maka ahli waris maka ahli waris beralih agama ini tidak diperkenankan menggunakan kuburan masyarakat adat yang beragama Hindu karena mereka sudah ada kuburan khusus untuknya
Seorang laki-laki (ahli waris) dapat saja tidak melaksanakan kewajibankewajiban di atas, apabila ahli waris itu beralih agama dalam hal ini, beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan, I Ketut Astawa, sebagai responden : “Dia (Penggugat) setelah beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan setelah upacara kematian orang tuanya, tidak dilaksanakan lagi apa yang menjadi kewajiban-kewajiban ketika ia beragama Hindu”.54 Begitu pula dengan I Wayan Sasmita pada sebagai responden mengatakan : “Dia (Penggugat) setelah beralih agama dari agama Hindu menjadi agama Kristen Protestan, apabila sebelum upacara kematian orang tuanya, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dilaksanakan oleh umat beragama Hindu dan ia tidak mengeluarkan biaya-biaya untuk upacara kematian orang tuanya”.
Sesuai dengan hasil wawancara dengan Sesepuh Adat Desa Adat/Pekraman Panjer, I Wayan Nendra, “Di Desa Adat/Pekraman Panjer mengatakan, “Mengenai adat waris Khususnya ahli waris, apabila seorang ahli waris tidak di berikan harta warisan karena orang tuanya tidak mempunyai harta yang ditinggalkan maka ahli waris tersebut tetap berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan kewajibankewajibannya sebagai ahli waris, dimana ahli waris yang utama di Desa Adat/Pekraman Panjer adalah seorang laki-laki.56
SUMBER :
I GUSTI NGURAH BAYU KRISNA, SH


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.